Kartu Diskon, Judi Terselubung
Kartu diskon mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), karena pemegang kartu tidak tahu berapa potongan harga yang akan diperoleh. Jika ia membayar lebih besar daripada potongan harga, dia rugi, dan sebaliknya. Ini termasuk gharar (ketidakjelasan) dan qimar (perjudian).
Oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi
Kartu diskon digunakan toko dan swalayan untuk mengikat konsumennya. Dengan kartu diskon, konsumen akan mendapat potongan harga khusus saat berbelanja. Ada dua jenis kartu diskon berdasarkan penerbitnya. Yakni kartu diskon umum dan kartu diskon khusus.
Kartu diskon umum diterbitkan perusahaan jasa iklan. Perusahaan tersebut mencari toko-toko atau perusahaan yang memproduksi barang maupun jasa yang bersedia memberikan potongan harga bagi pembeli. Perusahaan penerbit kartu mengirim buletin secara berkala kepada para anggota toko yang memberikan diskon kepada pemegang kartu diskon. Untuk mendapatkan kartu tersebut, calon anggota harus mendaftarkan diri dan membayar iuran.
Kartu diskon khusus diterbitkan perusahaan jasa/barang seperti toko buku atau swalayan. Setiap kali pemegang kartu diskon berbelanja di toko tersebut atau cabangnya, dia akan mendapatkan potongan harga khusus. Keuntungannya, toko dapat menarik pembeli serta mengikatnya agar selalu membeli kebutuhannya di toko tersebut, sekalipun keuntungannya lebih kecil. Untuk mendapatkan kartu diskon jenis ini, konsumen harus mendaftarkan diri dan membayar iuran atau hanya uang pendaftaran.
Hukum Kartu Diskon
Para ulama kontemporer sepakat bahwa menerbitkan serta menggunakan kartu diskon yang diberikan secara cuma-cuma hukumnya boleh. Seperti kartu diskon yang diterbitkan oleh beberapa maskapai penerbangan yang memberi para pemegangnya berbagai fasilitas, misalnya potongan harga tiket. Keterangan ini merupakan keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih Organisasi Konferensi Islam, No. 127 (1/14) tahun 2003: “Kartu diskon yang diterbitkan oleh hotel, maskapai penerbangan dan beberapa perusahaan yang memberikan fasilitas yang mubah bagi pemegang kartu yang telah memenuhi poin tertentu,hukumnya boleh jika kartu diberikan secara cuma-cuma”.
Hal ini dibolehkan karena akad yang terjadi antara penerbit kartu dan pemegang kartu adalah akad hibah, sehingga sekali pun asas kerja kartu diskon mengandung unsur gharar disebabkan ketidakjelasan potongan harga barang yang didapatkan dan berapa besarnya potongan saat menerima kartu, tidak mempengaruhi keabsahan akad, sebagaimana yang telah dijelaskan.
Ada pun kartu diskon yang pemegangnya disyaratkan membayar iuran keanggotaan atau membeli kartu tersebut, terdapat perbedaan pendapat para ulama kontemporer.
Pendapat pertama: Menurut Dr. Sami As Suwaylim, hukumnya dibolehkan. Karena uang iuran tersebut adalah imbalan untuk pihak pengelola/penerbit kartu atas jasa mencari potongan harga dari perusahaan yang menjual barang/jasa serta kemudian memberitahukannya kepada pemegang kartu. Dan upah atas kerja ini hukumnya halal .
Tanggapan: Pendapat tersebut tidak kuat karena jasa yang diberikan penerbit kartu mengandung unsur gharar (ketidakjelasan). Bentuk ghararnya adalah pemegang kartu saat membayar iuran keanggotaan/membeli kartu diskon tidak tahu berapa potongan harga yang akan dia dapatkan dan dari barang apa saja. Di samping itu, pemegang kartu juga tidak tahu apakah uang yang ia bayarkan lebih besar daripada potongan harga yang ia dapatkan saat berbelanja. Jika uang yang ia bayarkan lebih besar daripada potongan harga, berarti dia rugi. Dan sebaliknya. Ini termasuk gharar (ketidakjelasan) dan qimar (perjudian).
Selain gharar, kartu diskon jenis ini juga mengandung unsur riba ba’i (riba jual-beli), yang membuat pemegang kartu dapat menukar uang iuran anggota dengan potongan harga barang/jasa yang sejenis namun berbeda nominalnya dan tidak tunai . Karena alasan itulah, lembaga-lembaga fikih internasional memfatwakan haram kartu diskon.
Al-Majma’ Al-Fiqhiy Al-Islami (Divisi Fikih Rabithah Alam Islami) dalam rapat tahunan ke-18 menfatwakan: “Setelah membaca, menelaah serta mendiskusikan penelitian-penelitian yang diajukan ke majelis tentang hukum kartu diskon, maka diputuskan: tidak boleh menerbitkan serta membeli kartu diskon, jika untuk mendapatkan kartu tersebut konsumen ditarik iuran keanggotaan atau uang administrasi. Karena kartu ini mengandung unsur gharar.
Karena pada saat pemegang kartu memberikan uang kepada penerbit kartu, ia tidak tahu apakah akan mendapatkan imbalan dari uang yang ia berikan atau tidak. Pada saat itu pemegang kartu telah mengalami kerugian, namun ia belum tentu mendapatkan imbalan kelak atas uang pembayaran kartu”.
Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) juga mengharamkan kartu diskon melalui keputusan No. 127 (1/14) tahun 2003: “Kartu diskon yang diterbitkan oleh hotel, maskapai penerbangan dan beberapa perusahaan yang memberikan fasilitas yang mubah bagi pemegang kartu yang telah memenuhi poin tertentu, hukumnya boleh jika kartu diberikan secara cuma-cuma. Ada pun jika pemegang kartu ditarik iuran atau uang jasa maka hukum kartu itu tidak boleh karena mengandung unsur gharar”.
Lembaga Fatwa Kerajaan Arab Saudi juga mengharamkan kartu diskon melalui fatwa No. 19114: “Setelah dipelajari tentang kartu diskon maka diputuskan bahwa kartu diskon hukumnya tidak boleh; baik menerbitkan ataupun memilikinya, berdasarkan dalil-dalil berikut: Pertama: kartu ini mengandung unsur gharar dan spekulasi, karena membayar iuran keanggotaan ataupun uang administrasi untuk mendapatkan kartu tidak ada imbalannya. Karena terkadang berakhir masa berlaku kartu namun pemegangnya sama sekali belum menggunakannya atau ia menggunakannya namun potongan yang didapat tidak seimbang dengan uang yang dibayar kepada penerbit kartu, hal ini merupakan gharar dan spekulasi.
Allah berfirman, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An-Nisaa: 29).
Dari penjelasan lembaga-lembaga fatwa tersebut dapat dipahami bahwa kartu diskon yang pemegangnya diharuskan membayar iuran keanggotaan atau uang administrasi, hukumnya tidak dibolehkan. Tetapi jika uang yang ditarik dari pemegang kartu hanya sebatas uang penggantian biaya pembuatan kartu yang nyata-nyata dibutuhkan untuk menerbitkan satu kartu dan pihak penerbit sama sekali tidak mengambil keuntungan dari penerbitan kartu tersebut, baik jasa perantara atau apa pun namanya, dapat disamakan dengan penerbitan kartu secara gratis, dan disepakati para ulama kontemporer hukumnya boleh.*
Resume:
1. Ditinjau dari penerbitnya, kartu diskon ada 2:
- Kartu diskon yang diterbitkan oleh jasa iklan.
- Kartu diskon yang diterbitkan perusahaan atau toko ritel.
2. Terkait kewajiban konsumen sebagai pemegang kartu, kartu diskon dibagi 2:
- Kartu diskon diberikan secara gratis dan konsumen sama sekali tidak berkewajiban membayar iuran atau konsumen hanya diwajibkan membayar senilai biaya intrinsik kartu yang diterbitkan.
- Konsumen diwajibkan membayar iuran tertentu, baik bentuknya iuran rutin atau biaya pendaftaran yang melebihi nilai intriksik kartu yang diterbitkan.
3. Ulama kontemporer sepakat bolehnya menerbitkan dan menerima kartu diskon yang diberikan secara gratis
4. Ulama berselisih pendapat tentang kartu diskon yang dipersyaratkan adanya iuran atau biaya pendaftaran dari konsumen. Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah terlarang.
5. Alasan haramnya kartu diskon yang menyertakan kewajiban iuran konsumen ada 2:
- Adanya unsur ketidak jelasan (gharar). Dimana konsumen tidak mengetahui berapa diskon yang akan dia dapatkan.
- Ada unsur untung-untungan, karena konsumen bisa jadi untung dengan mendapat diskon melebihi biaya iurang yang dia bayarkan, atau sebaliknya.
Artikel ini pernah diterbitkan di Majalah Pengusaha Muslim Indonesia
PengusahaMuslim.com
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK